TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kisruh Pemilihan Umum 2014 yang disusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar sebelum ada keputusan MK.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di tangan MK, bukan di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, hasil final Pilpres adalah keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu di Indonesia, keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. "Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).
Ia mengatakan, calon presiden terpilih oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan terlalu gamblang menyatakan dirinya menang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo.
"Menyatakan diri mereka menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," tandasnya.
Ia menilai kegiatan tim sukses Jokowi-JK yang membuka partisipasi masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.
"Sekarang malah sudah ramai merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh MK. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK," katanya.
Menurutnya, Jokowi-JK seharusnya bisa mengurangi kisruh antara para pendukung capres dengan mengimbau para konstituennya agar menerima apapun itu hasil keputusan MK.
Termasuk siap menerima kekalahan bila suatu saat MK menyatakan pasangan nomor urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga berlaku terhadap tim sukses Prabowo-Hatta.
"Saya kira semua pihak harus memberi penjelasan kepada pendukung dan konstituennya bahwa apapun hasil keputusan Pilpres harus diterima dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang diputuskan oleh MK," tandasnya.(tribunnews.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pakar Hukum: Keputusan Pilpres di Tangan MK, Bukan KPU
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/07/pakar-hukum-keputusan-pilpres-di-tangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pakar Hukum: Keputusan Pilpres di Tangan MK, Bukan KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pakar Hukum: Keputusan Pilpres di Tangan MK, Bukan KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar