Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Paripurna Penyampaian RPJMD Riau 2014-2019, Kamis (3/7/2014) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau mendapat interupsi dari Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau, Rusli Efendi.
Ternyata penyampaian RPJMD 2014-2019 kali ini dinilai tidak sesuai dengan, Permendagri 54 210 dan PP 8 2008.
"Saya Sekedar mengingatkan, ada satu pasal yang menurut saya belum dilalui, pasal 60 diawali pasal 52, bahwa proses RPJMD itu ada namanya penyusunan rencana awal RPJMD ada tahapan kesepakatan dengan DPRD sebelum menjadi RPJMD. Ini pun seharusnya dilakukan dua setengah bulan setelah Gubri Dilantik," ujarnya menginterupsi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika RPJMD baru dapat disusun setelah melalui mekanisme pembahasan rancangannya dengan legislatif, kemudian baru dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Setelah tahapan ini, RPJMD baru dapat disusun, dan diserahkan kepada Legislatif dalam Paripurna.
Paripurna kemudian memutuskan untuk diskors untuk kemudian dilakukan pembahasan unsur Pimpinan selama lima belas menit. Hingga berita ini diturunkan skorsing masing berlanjut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ternyata RPJMD Disusun Tidak Sesuai Permendagri
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/07/ternyata-rpjmd-disusun-tidak-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ternyata RPJMD Disusun Tidak Sesuai Permendagri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ternyata RPJMD Disusun Tidak Sesuai Permendagri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar