Laporan: Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua orang diduga bandar judi jenis toto gelap (togel). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang, termasuk uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 7,395 juta dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka adalah inisial BS (38) warga Jalan Arengka 2 RT 03/ RW 05 dan RH (48) warga Jalan Fajar Ujung RT 03/ RW 07, Labuh Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Kedua tersangka kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (28/10/2014).
Saat diperiksa kata Guntur, tersangka RH mengaku sudah 8 bulan menjual togel.
"Hasil penjualannya disetorkan kepada tersangka HS. Kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Karena dua tersangka lagi masih kita buru," kata Guntur.
Atas ulah kedua tersangka tegas Guntur, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Siapa bandar judi togel terbesar di Pekanbaru? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.
Anda sedang membaca artikel tentang
2 Penjual Judi Togel Dibekuk, 2 Tersangka Lain Buron
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/10/2-penjual-judi-togel-dibekuk-2.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2 Penjual Judi Togel Dibekuk, 2 Tersangka Lain Buron
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2 Penjual Judi Togel Dibekuk, 2 Tersangka Lain Buron
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar