Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alee Kitonanma
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Riau menunda pekerjaan untuk Pilkada. Pemicunya,adanya Undang-undang baru tentan pemilukada yang baru disahkan oleh DPR RI. Undang-undang tersebut mengubah sistem pemilihan langsung menjadi lewat DPRD.
Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, penundaan sementara tersebut dilakukan hingga adanya keputusan dan arahan dari KPU pusat.
Namun demikian, pihak KPU hingga saat ini menurut Ilham tetap mempedomani undang undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebelum ada kepastian undang undang Pilkada, yang hingga saat ini masih belum ditandatangani presiden.
"Sementara ini memang ditunda dulu. Rujukan yang kita gunakan saat ini adalah undang-undang yang lama. Kita akui, undang undang yang lama dengan yang baru ini memang sudah tidak relevan lagi, dan teknisnya banyak yang berbeda. Tapi regulasinya, sepanjang undang undang yang lama belum dicabut, maka kita tetap berpedoman pada undang undang yang lama tersebut," ujar Ilham.
Terpisah, Ketua KPU Meranti, Yusli mengatakan, di KPU Kabupaten Meranti saat ini memang tidak ada melaksanakan kegiatan atau tugas tugas Pilkada, karena belum ada kepastian dari pusat, atau pun KPU Riau.
"Sebelumnya kami juga sudah coba kontak KPU Riau, tapi saat itu KPU Riau sedang sibuk melaksanakan sidang DKPP. Jadi pelaksanaan pekerjaan Pilkada kami pending dulu," ujar Yusli. (*)
KPUD apa saja yang menunda tahapan pemilukada tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.
Anda sedang membaca artikel tentang
Empat KPUD di Riau Tunda Tahapan Pemiluka
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/10/empat-kpud-di-riau-tunda-tahapan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Empat KPUD di Riau Tunda Tahapan Pemiluka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Empat KPUD di Riau Tunda Tahapan Pemiluka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar