Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan, penerima dana bantuan siswa miskin (BSM) wajib untuk melampirkan surat pengantar dari kelurahan siswa bersangkutan.
"Sebab, lurah yang mengetahui warganya yang miskin," kata Kabid SMA Disdik Pekanbaru Muzailis, Senin (6/10/2014).
Keterangan ini disampaikan menanggapi keluhan orangtua penerima BSM yang merasa keberatan jika harus melampirkan surat keterangan dari lurah.
Menurutnya, ketentuan tersebut ada dalam petunjuk teknis pendistribusian BSM.
"Tetap harus pakai surat pengantar dari Lurah. Harus dari Lurah," tegasnya. (*)
Mengapa pencairan BSM harus menyertakan surat keterangan dari lurah? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penerima BSM Wajib Lampirkan Surat Miskin Kelurahan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/10/penerima-bsm-wajib-lampirkan-surat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penerima BSM Wajib Lampirkan Surat Miskin Kelurahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penerima BSM Wajib Lampirkan Surat Miskin Kelurahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar