Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Roda Empat?

Written By Unknown on Minggu, 09 November 2014 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan Hot Public services Tribun Pekanbaru, kali ini menerima pertanyaan seputar pengurusan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor. Seorang pembaca setia Tribun, melalui nomor ponsel +6281268500xxx mengirimkan pertanyaan berapa biaya pengurusan balik nama kendaraan, serta persyaratannya.

Berikut penjelasan yang diperoleh dari AKBP Ino Harianto selaku Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Riau:

Balik nama kendaraan roda empat berarti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diganti baru. Syarat-syarat balik nama itu adalah BPKB asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli.

Selain persyaratan dokumen ini, kendaraan juga harus melewati cek fisik. Pengurusannya dilaksanakan di Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Riau Jalan Senapelan.

Setelah data masuk, akan terkoneksi online ke Samsat. Kemudian pembayaran pajak STNK dilakukan di Samsat.

Mengenai biaya pengurusan balik nama, termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar jumlahnya diumumkan dan dipajang di loket-loket Samsat.

Terima kasih dan demikian penjelasan kami. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Roda Empat?

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/11/berapa-biaya-balik-nama-kendaraan-roda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Roda Empat?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Roda Empat?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger