TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau melaporkan 45 anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena diduga telah merampok uang negara dengan modus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Selain itu, IMD juga melaporkan Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Pekanbaru Laksmi Fitriana, PPTK Bimtek Badria Rikasari dan Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani.
"Kami juga melaporkan Walikota Pekanbaru Firdaus sebagai terlapor mahkota, karena telah mengabaikan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait klarifikasi penyelenggaraan Bimtek pada tanggal 10 Januari 2014 lalu. Tapi Walikota mengabaikan surat dari Kemendagri itu," ujar Ketua LSM IMD Riau R Adnan SH, akhir pekan ini.
Atas ulah para pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru itu yang menyelenggarakan Bimtek fiktif kata Adnan, negara dirugikan Rp 636,56 juta lebih.
Adnan meminta Kejati Riau segera menindaklanjuti dan memprosesnya. Laporan LSM IMD Riau itu diterima oleh staf Kepala Kejati Riau, Novri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menyatakan, setiap laporan yang masuk ke kejaksaan akan dipelajari terlebih dahulu.
"Kalau ada indikasi korupsinya kita lakukan penyelidikan," ujar Mukhzan. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perjalanan Dinas Fiktif, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/11/perjalanan-dinas-fiktif-45-anggota-dprd.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perjalanan Dinas Fiktif, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perjalanan Dinas Fiktif, 45 Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar