Laporan : Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selain menyelamatkan keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 10,6 miliar lebih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Untuk tahun 2014 ini kita menyelamatkan keuangan negara melalui Datun sebesar Rp 23,09 miliar lebih," ujar Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi SH kepada wartawan, Rabu (10/12/2014).
Menurut Untung, keuangan negara melalui datun itu diselamatkan dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga instansi pemerintah yang telah melakukan kesepakatan bersama dengan Kejati Riau.
"Jadi dalam hal ini kita bertindak sebagai jaksa pengacara negara," ucap Untung.
Uang negara itu tambah Untung, didapat melalui tagihan-tagihan yang belum dibayarkan pihak ketiga kepada Pemerintah.
"Ke depan kita usahakan agar pengembalian keuangan negara melalui datun lebih besar lagi," tegas Untung. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Jadi Pengacara Pemerintah, Kejati Riau Mengaku Selamatkan Rp 23 Miliar
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/12/jadi-pengacara-pemerintah-kejati-riau.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jadi Pengacara Pemerintah, Kejati Riau Mengaku Selamatkan Rp 23 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jadi Pengacara Pemerintah, Kejati Riau Mengaku Selamatkan Rp 23 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar