TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar KPK tetap dapat bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka.
Setelah Bambang Widjojanto, tiga pimpinan lain di KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau, pertama, harus menonaktifkan; kedua, buat perppu," kata Yasona di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki dua opsi apabila Abraham ditetapkan menjadi tersangka. Selain perppu, opsi lain yang dapat diambil, yaitu mempercepat proses seleksi. Akan tetapi, proses seleksi itu lama, mulai dari membentuk panitia seleksi, pengumuman, hingga fit and proper test.
"Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan, lalu menerbitkan perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," katanya.
Dari lima orang pimpinan KPK, saat ini tinggal empat yang masih aktif, yaitu Ketua KPK Abraham Samad beserta tiga Wakil Ketua KPK, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu jabatan Wakil Ketua KPK, yang sebelumnya dijabat Busyro Muqoddas, sampai kini masih lowong karena DPR masih membahas dua calon yang telah diajukan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK.
Dengan empat pimpinan, KPK tetap dapat mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Namun, keempat pimpinan KPK itu kini tengah diperkarakan di kepolisian.
Bareskrim Polri saat ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Sprindik Abraham berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015).
Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik. Pertemuan itu disebut terkait keinginan Abraham menjadi cawapres dan menawarkan bantuan hukum bagi seseorang yang tengah tersangkut kasus korupsi.
Adapun sprindik Adnan berdasarkan laporan dari Mukhlis Ramlan Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan disangka memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Abraham Samad Tersangka, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/abraham-samad-tersangka-ini-yang-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Abraham Samad Tersangka, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Abraham Samad Tersangka, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar