Laporan: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Siak, yakni Muhammad Delfi, Dita Desmala Sari dan Supyan tidak didampingi keluarganya dalam sidang putusan hakim, Kamis (12/2/15) di Pengadilan Negeri Siak.
Menurut ketiga terdakwa itu, dirinya tidak memberitahukan jika hari ini adalah penentuan nasibnya di PN Siak. Sehingga mereka hanya bertiga untuk hadir dalam sidang yang dijaga ketat tersebut.
"Tidak ada, (keluarga) tidak tahu," sebut Dita. Begitu juga dengan Delfi dan Supyan.
Namun, mereka berharap agar hakim tidak memvonis mati ketiganya. Karena, mereka mengaku akan berubah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Padahal, perbuatan pembunuhan disertai mutilasi tersebut menjatuhkan 7 korban, di Kabupaten Siak dan Rokan Hilir. Pembunuhan dan mutilasi itu diklaim sebagai pembunuhan terkejam di Indonesia. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Hadapi Vonis, 3 Terdakwa Mutilasi Tak Didampingi Keluarga
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/hadapi-vonis-3-terdakwa-mutilasi-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hadapi Vonis, 3 Terdakwa Mutilasi Tak Didampingi Keluarga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hadapi Vonis, 3 Terdakwa Mutilasi Tak Didampingi Keluarga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar