KPK Tuntut Gulat Manurung 4,5 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Gulat dianggap terbukti menyuap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

"Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini bisa memutuskan, menyatakan Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Selain itu, Gulat juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidier enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Gulat dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu Gulat dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Gulat juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

"Dan selaku tenaga pendidik telah memberikan catatan tidak baik," kata Kresno.

Jaksa mengatakan, Gulat menyuap Annas sebesar 166.100 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Annas lantas meminta Gulat mengkonversi uang tersebut ke dalam mata uang Singapura menjadi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Tuntut Gulat Manurung 4,5 Tahun Penjara

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/kpk-tuntut-gulat-manurung-45-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Tuntut Gulat Manurung 4,5 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Tuntut Gulat Manurung 4,5 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger