TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tiga meter kubik kayu olahan diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, Kamis (26/2/2015) sore saat dibawa melintasi Tanjung Penyebal, tepatnya Jalan SMU, Dumai. Ketika ditanya dokumen pengangkutan kayu, tersangka tidak bisa memperlihatkannya.
Informasi yang diterima Tribun, tersangka AP membawa kayu dengan menggunakan becak, tanpa dokumen resmi. Pria 46 tahun langsung diamankan. Ada dugaan kayu olahan merupakan hasil pembalakan liar.
Kini warga Lubuk Gaung sudah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Tahanan Mapolsek," terang Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Supriyono kepada Tribun, Jumat (27/2/2015) siang. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Tukang Becak Bawa Kayu 3 Kubik Ditangkap Polisi Dumai
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/tukang-becak-bawa-kayu-3-kubik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tukang Becak Bawa Kayu 3 Kubik Ditangkap Polisi Dumai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tukang Becak Bawa Kayu 3 Kubik Ditangkap Polisi Dumai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar