Informasi yang dihimpun Kompas Tekno dari ArsTechnica, Senin(6/4/2015) menyebutkan bahwa paten nama "Apple" tersebut berlaku untuk produk jam tangan dan komponen-komponennya.
Paten yang bersangkutan diajukan oleh Leonard Timepieces tahun 1985 dan berlaku selama 30 tahun hingga 5 Desember 2015.
Ini berarti Apple tidak bisa memasarkan jam tangan "Apple Watch" di Swiss sebelum masa kadaluwarsa paten yang jatuh pada tanggal tersebut.
Apple Watch sendiri dijadwalkan rilis di sembilan negara di beberapa belahan dunia pada 24 April mendatang, termasuk di Perancis dan Jerman yang berdekatan dengan Swiss.
Calon peminat Apple Watch di Swiss yang tidak sabar agaknya harus menyeberang ke dua negara tetangganya itu untuk memperoleh perangkat jam pintar tersebut.
Apple Watch adalah perangkat wearable device pertama dari Apple yang bakal dipasarkan dengan harga relatif lebih mahal dibandingkan produk sejenis.
Banderolnya berkisar antara 350 dollar AS untuk varian termurah, hingga 17.000 dollar AS atau lebih dari Rp 200 juta untuk model termahal yang berlapis logam mulia. (Kompas.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Gara-gara Nama, Kemunculan Apple Watch Tertunda
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/04/gara-gara-nama-kemunculan-apple-watch.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gara-gara Nama, Kemunculan Apple Watch Tertunda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gara-gara Nama, Kemunculan Apple Watch Tertunda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar