Laporan: Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sesuai amanat UU ASN tahun 2014, seluruh daerah tingkat kabupaten/ kota dan provinsi harus menjalankan sistem seleksi pejabat dengan assessment. Artinya tidak dibenarkan melakukan pelantikan pejabat atas penunjukan langsung kepala daerah. Namun beberapa hari lalu, Pemkab Siak melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungannya.
"Tidak apa-apa nanti kami periksa, kalau ada yang lain melantik tidak sesuai aturan lapor ke KASN. Karena sesuai UU ASN harus melalui assessment," ujar Anggota Komite ASN, Nuraida, Selasa (7/4/2015)
Langkah KASN sendiri bagi daerah yang tidak patuh kepada aturan itu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemkab, kemudian dilakukan audit dalam penunjukan pejabat.
"Kesimpulannya bisa saja tidak memenuhi syarat dan bisa batal seperti beberapa daerah di timur Indonesia sudah ada yang dibatalkan," ujar Nuarada.
Namun dari hasil audit itu juga akan diketahui seberapa besar kesalahan yang dilakukan pemkab atau kepala daerah dalam penempatan pejabat di SKPD-nya.
"Kalau hanya kesalahan administrasi dan pejabat yang dipilih itu kompeten tidak ada masalah. Tapi kalau yang ditunjuk itu tidak kompeten baru bisa dipermasalahkan. Saya tidak bisa bilang itu salah atau benar sebelum kami audit," jelasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Lantik Pejabat Tanpa Assesment, Keputusan Bupati Syamsuar Terancam Batal
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/04/lantik-pejabat-tanpa-assesment.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lantik Pejabat Tanpa Assesment, Keputusan Bupati Syamsuar Terancam Batal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lantik Pejabat Tanpa Assesment, Keputusan Bupati Syamsuar Terancam Batal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar