Hak Menyatakan Pendapat DPRD, Inilah Makna dan Fungsinya

Written By Unknown on Selasa, 07 April 2015 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama ialah terkait penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif, sedangkan pelanggaran kedua terkait masalah etika.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Apa itu hak menyatakan pendapat?

Berdasarkan penjelasan di situs resmi DPR RI, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak yang dimiliki anggota lembaga legislatif. Dengan hak ini, anggota legislatif berhak menyatakan pendapat atas beberapa hal sebagai berikut:

1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional;

2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;

3. Dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Bila dikerucutkan dalam ruang lingkup kerja lembaga legislatif daerah, yakni DPRD, hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hak Menyatakan Pendapat DPRD, Inilah Makna dan Fungsinya

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/04/hak-menyatakan-pendapat-dprd-inilah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hak Menyatakan Pendapat DPRD, Inilah Makna dan Fungsinya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hak Menyatakan Pendapat DPRD, Inilah Makna dan Fungsinya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger