Tribun Pekanbaru - Rabu, 24 Oktober 2012 12:39 WIB
Selain itu, Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Menurut JPU dari KPK, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Tuntutan ini, kata JPU dari KPK, sudah berdasarkan dari keterangan para saksi dan fakta persidangan. "Selain itu tuntutan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan," ujarnya.
Dalam tuntutan itu, JPU juga meminta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 1,1 miliar yang diterima terdakwa dari perusahaan kehutanan sebagai suap disita untuk negara. Uang sebanyak itu diantarya, sebesar Rp800 juta berasal dari Supendi, dari Direktur PT Bina Daya Bintara, dan PT Seraya Sumber Lestari. Sebanyak Rp200 juta suap dari Direktur PT National Timber and Forest Product Sunariyo, dan Rp100 juta lagi dari Direktur PT Bina Daya Bintara. (rsy)
Anda sedang membaca artikel tentang
Burhanuddin Husin akan Divonis Siang Ini
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/10/burhanuddin-husin-akan-divonis-siang-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Burhanuddin Husin akan Divonis Siang Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Burhanuddin Husin akan Divonis Siang Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar