Tribun Pekanbaru - Selasa, 27 November 2012 12:35 WIB
Ditemui dikantornya, Senin (26/11), Lahmudin terlihat tegar dan tampak seperti orang yang tidak memiliki beban fikiran. Wajahnya sumingrah dan selalu menebaar senyum tipis, setiap menjawab pertanyaan tribun. Tidak seperti pejabat lain, yang baru menyandang status tersangka. Lahmudin juga tidak ngotot untuk melakukan pembelaan diri, meskipun menurut dia pelanggaran hukum atau tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik Tipidkor Polda Riau sama sekali tidak ada.
"Saya harus hadapi, ini sudah jalan hidup. Pertama kali mendengar jadi tersangka, kita sebagai manusia memang terkejut, apalagi banyak kawan yang menelpon setelah membaca koran. Namun sekarang sudah biasa saja," terangnya.
Kadis Lahmudin menerangkan, penetapan tersangka atas dirinya merupakan wewenang penyidik dan belum tentu bersalah. Status tersangka yang disandangnya tidak perlu ditakutkan dan harus dihadapi, sebagai proses perjalanan hidup. Namun ia tidak ingin beropelemik atau dikonfrontir secara terbuka dengan pernyataan penegaak hukum. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proses pembebasan lahan Bhakti Praja, kini menjadi kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, dirinya siap mempertanggungjawabkan tugas dan pekerjaannya selama ini.
Lahmudin sempat bercerita panjang lebar terkait proses pembebasan lahan sejak tahun 2002 hingga 2011 itu. Kronologi dan peranan dirinya sebagai PA dibeberkannya. Namun, Lahmudin meminta untuk tidak dipublikasikan.
"Gini aja, saya juga tidak mau berpolemik atau mengkonfrontir pernyataan. Kita jalani aja proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Negara kita negara hukum dan kita menjunjung hukum itu sendiri," tandasnya.
Tengku Kasrun yang dihubungi melalui ponselnya mengaku merasakan hal serupa saat mendengar penetapan tersangka atas dirinya. Banyak orang-orang dekatnya yang menelpon untuk mempertanyakan kebenaran berita yang ada di media massa. Bakan keluarga dan anak-anaknya sedikit syok. Namun mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan ini banyak berserah dengaan sangkaan keterlibatannya dalam perkara rasuah itu. Pasalnya, selama mengabdi untuk negara hingga pensiun, ia melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ada.
Posisi Kasrun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proses pembebasan lahan itu, menurut dia tidak ada persoalan. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tetapi jika ia disalahkan hanya karena jabatan yang sudah ditinggalkannya, kasrun menyerahkan sepenuhnya terhadap hukum yang mengatur saat dipersidangan nanti. Kasrun bersikukuh tidak melakukan seperti yang sebutkan oleh penyidik Polda Riau itu.
"Saya berserah saja, apalagi saya sudah pensiun. Kalau penyidik menemukan bukti lain, yah kita lihat dipersidangan aja nanti. Kalau saya dipersalahkan hanya karena jabatan, apa boleh buat," terangnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kepala DPKKD Pelalawan Kaget Ditetapkan Tersangka
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/kepala-dpkkd-pelalawan-kaget-ditetapkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kepala DPKKD Pelalawan Kaget Ditetapkan Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kepala DPKKD Pelalawan Kaget Ditetapkan Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar