Tribun Pekanbaru - Sabtu, 10 November 2012 11:52 WIB
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, bahwa ruang terbuka hijau harus mencapai 20 persen dari lahan yang ada di suatu wilayah tertentu," kata Pengamat Perkotaan Universitas Islam Riau (UIR) Mardianto Manan di Pekanbaru, Jumat.
Saat ini, demikian Mardianto, untuk ruang publik di Pekanbaru yang terkelola masih sekitar 50 persen dari lahan kota itu yang memiliki luas sekitar 63 ribu hektare.
Ruang publik yang dimaksud, kata dia, adalah lahan yang telah termanfaatkan dengan bentuk pembangunan seperti perumahan dan pertokoan serta perkantoran.
Dengan demikian, lanjut kata Mardianto, pemerintah daerah sebenarnya masih bisa mengembangkan RTH dari yang sekarang ada namun dengan jumlah luas yang masih sangat minim.
Menurut perinciannya, kata dia, luas RTH di Pekanbaru saat ini hanya mencapai 6.300 hektare atau baru sekitar sepuluh persen dari luas lahan Kota Pekanbaru yang mencapai 63 ribu hektare.
Seharusnya, demikian Mardianto, RTH untuk suatu wilayah termasuk Pekanbaru diwajibkan mencapai 20 persen dari luas lahan yang ada.
"Atau sekitar 20 persennya," kata dia.
Memang, kata Mardianto, seluruh lahan yang tersisa saat ini (berbentuk tanah kosong atau lahan tidur) tidak seluruhnya milik pemerintah.
Persentase cukup berimbang atau bahkan dominan dimiliki oleh berbagai pihak masyarakat dan kelompok pengusaha yang berdomisili di Pekanbaru.
Namun dia memberikan masukan agar sebaiknya pemerintah segera mengambil langkah alternatif untuk mengembangkan RTH di kawasan-kawasan tertentu.(ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekanbaru kekurangan ruang terbuka hijau
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2012/11/pekanbaru-kekurangan-ruang-terbuka-hijau.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekanbaru kekurangan ruang terbuka hijau
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekanbaru kekurangan ruang terbuka hijau
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar