Tribun Pekanbaru - Selasa, 29 Januari 2013 12:01 WIB
"Ya saya kaget karena sesama teman," kata Marzuki kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).
Menurut Marzuki, Priyo tidak terkait dengan kasus itu karena bidangnya sebagai Wakil Ketua DPR berbeda. Priyo menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan HAM. "Komisi VIII dengan Polkam , kan beda," ujarnya.
Namun, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. "Kita serahkan ke proses hukum saja," ujar Marzuki.
Dalam dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sore tadi, nama Priyo disebut mendapat fee 3.5 persen dari hasil mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011.
Ketua DPP Partai Golkar itu, urai jaksa Dzakiyul Fikri, mendapat 3,5 persen dari total nilai anggaran Alquran sebesar Rp 22 miliar dan 1 persen dari kepengurusan pengadaan laboratorium Mts.
Jaksa mengatakan, jatah yang diterima Priyo berdasarkan kesaksian terdakwa Dendy Prasetya yang dikuatkan saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Keduanya merupakan anak buah Priyo di Gema MKGR, di mana dalam kepengurusan Ormas Partai Golkar itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum.
Pada September 2011 terdakwa satu, Zulkarnaen memberikan informasi kepada terdakwa dua, Dendy dan Fahd menyoal adanya anggaran optimalisasi pengadaan proyek laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Dalam pertemuan itu, Fahd bertindak selaku broker dengan mengajak Vascoruseimy atau Syamsul Rachman dan Riski Mulyo Putro untuk mengatur pengadaan dan fee untuk terdakwa satu karena telah berkontribusi dalam anggaran.
Selanjutnya Dendy bersama Fahd melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012 yang intinya, untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu.
Uang itu kemudian, dibagi dengan nama, pertama, Senayan atau Zulkarnaen enam persen, kedua, Vasco atau Syamsu dua persen, ketiga, kantor 0,5 persen, keempat, Priyo Budi Santoso satu persen, kelima, Fahd sebesar 3,25 persen, dan keenam, Dendy sebesar 3,25 persen.
Sedangkan untuk fee dari penggadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar terincikan, pertama, Senayan atau Zulkarnaen 6,5 persen, kedua, Vasco atau Syamsu tiga persen, ketiga, Priyo Budi Santoso 3,5 persen, keempat, Fahd lima persen, kelima Dendy empat persen, dan keenam, kantor satu persen.
Adapun fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar rinciannya, pertama, Senayan atau Zulkarnaen delapan persen, kedua, Vasco atau Syamsu 1,5 persen, ketiga, Fahd, 3,25 persen, keempat, Dendy 2,25 persen, dan kelima, kantor satu persen. Untuk fee proyek ini Priyo tak masuk sebagai penerima. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua DPR Kaget Nama Priyo Disebut Dalam Korupsi Alquran
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/ketua-dpr-kaget-nama-priyo-disebut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua DPR Kaget Nama Priyo Disebut Dalam Korupsi Alquran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua DPR Kaget Nama Priyo Disebut Dalam Korupsi Alquran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar