Tribun Pekanbaru - Jumat, 11 Januari 2013 11:58 WIB
Majelis menilai, mantan Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut, terbukti telah menerima sejumlah uang dari permai grup kerajaan bisnis milik koleganya di Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor secara berlanjut," ujar Ketua majelis hakim, Sudjatmiko, ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(10/1/2013).
Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika.
Menurut Majelis Hakim, Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 junto Pasal 64 KUHP.
Pasca vonis yang diberikan kepada Angelina Sondakh, berbagai komentar kemudian bermunculan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy misalnya.
Dikatakan, ringan atau berat tergantung dengan kasus apa ini dibandingkan. Bila dibandingkan dengan kasus Nazar, kata Aboebakar, vonis yang diberikan kepada Angelina Sondakh memang kelihatan sudah sepadan.
Bila dibandingkan dengan tuntutan, imbuhnya, mungkin terlihat sangat ringan. Karena JPU menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, juga membayar uang pengganti sebesar 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS.
"Bila disandingkan dengan dengan vonis nenek minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya ? Bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Anggelina yang mencapai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara tersebut," sesal Aboebakar dalam pernyataannya kepada Tribun, Jumat (11/1/2013).
Dari putusan yang dibacakan, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor.
Salah seorang anggota Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM-- ini menegaskan kembali, majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC, oleh karenanya hanya denda 250 juta saja.
"Saya kira ini bisa menjadi preseden tidak baik, bayangkan saja kerugian negara mencapai 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
"Saya mengapresiasi hakim yang sudah menggunakan data elektronik sebagai barang bukti yang sah. Namun saya heran ketika menjadi berbagai pembicara menjadi faktor meringankan, lantas apa relevansinya dengan tindak pidana itu sendiri. Bukankah pertimbangan dalam putusan seharusnya mengangkut langsung dengan materi perkara," tandas Aboebakar lagi.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perbandingan Angelina Sondakh dan Nenek Minah
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/perbandingan-angelina-sondakh-dan-nenek.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perbandingan Angelina Sondakh dan Nenek Minah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perbandingan Angelina Sondakh dan Nenek Minah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar