Tribun Pekanbaru - Jumat, 11 Januari 2013 11:43 WIB
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-
Dengan keluarnya surat SK Peraturan Gubernur Riau nomor 67 tahun 2012 Tertanggal 19 Desember maka secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kota Pekanbaru sudah sah diberlakukan. Meskipun sebelumnya terjadi sedikit permasalahan dalam pengeluaran SK tersebut sehingga terjadi penundaan."Surat SK peraturan gubernur sampai di kantor Disnaker itu Senin (7/1) lalu. Dengan SK ini maka secara resmi penerapan peraturan UMK baru ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2013,"ujar Kadisnaker Pekanbaru Priabudi kepada Tribun Jumat (11/1).
Seperti yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 1.450.000.
"Yang jelas perusahaan sudah harus menerapkan peraturan baru itu,"ujar Priabudi.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/umk-pekanbaru-ditetapkan-rp-1450000.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000
namun jangan lupa untuk meletakkan link
UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar