UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000

Written By Unknown on Jumat, 11 Januari 2013 | 12.47

Tribun Pekanbaru - Jumat, 11 Januari 2013 11:43 WIB

Laporan Nasuha Gegana

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-

Dengan keluarnya surat SK Peraturan Gubernur Riau nomor 67 tahun 2012 Tertanggal 19 Desember maka secara resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kota Pekanbaru sudah sah diberlakukan. Meskipun sebelumnya terjadi sedikit permasalahan dalam pengeluaran SK tersebut sehingga terjadi penundaan.

"Surat SK peraturan gubernur sampai di kantor Disnaker itu Senin (7/1) lalu. Dengan SK ini maka secara resmi penerapan peraturan UMK baru ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2013,"ujar Kadisnaker Pekanbaru Priabudi kepada Tribun Jumat (11/1).

Seperti yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 1.450.000.

"Yang jelas perusahaan sudah harus menerapkan peraturan baru itu,"ujar Priabudi.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/01/umk-pekanbaru-ditetapkan-rp-1450000.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000

namun jangan lupa untuk meletakkan link

UMK Pekanbaru Ditetapkan Rp 1.450.000

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger