Tribun Pekanbaru - Senin, 18 Maret 2013 12:01 WIB
Soimah menegaskan tetap pada tuntutannya yaitu menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan pidana penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," tegas Soimah dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/3/2013).
Dia mengatakan nota pembelaan terdakwa yang diungkapkan di persidangan pada 14 Maret lalu tidak merubah tuntutan JPU. Soimah menegaskan JPU harus konsisten terhadap tuntutannya tersebut.
"Terkait pledoi terdakwa, terungkap di persidangan dan meringankan, namun kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Soimah mengatakan, terkait pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU tidak sependapat terhadap yang disampaikan mengenai analis yuridis. Menurut dia, fakta persidanan sudah diuraikan secara cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis.
"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.
Sementara itu pengacara Rasyid, Anantha Budiartika yang membacakan duplik secara lisan, juga tetap berpegang pada pledoi yang dibacakan 14 Maret lalu.
"Kami penasihat tetap pada pledoi kami," kata Anantha.
Terdakwa, Rasyid juga menegaskan tetap pada pledoinya yang dibacakan pada 14 Maret lalu.
Majelis Hakim, Suharjono sebelum menutup sidang mengatakan, bahwa sidang lanjutan Rasyid akan kembali digelar pada 25 Maret 2013 dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahmat menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata Rahmat saat membacakan tuntutan, Kamis (7/3/2013) kemarin.
Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya
Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil BMW X5 bernopol B 272 HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY di Tol Jagorawi arah Bogor KM 35.00, pada hari Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pihak JPU dan Rasyid Tetap Pada Putusan Sebelumnya
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/03/pihak-jpu-dan-rasyid-tetap-pada-putusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pihak JPU dan Rasyid Tetap Pada Putusan Sebelumnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pihak JPU dan Rasyid Tetap Pada Putusan Sebelumnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar