Laporan: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Meskipun tahapan Pilgubri 2013 sudah masuk masa kampanye, namun pasangan bakal calon perseorangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) masih optimistis bisa masuk menambah bursa calon yang ikut bertarung 4 September mendatang. Pasangan ini tetap berjuang hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dengan persiapan dokumen yang lebih matang.
Menjelang berangkat ke Jakarta, Wan Abubakar sempat ditemui Tribun di rumahnya, Senin (19/8) kemarin. Ia menegaskan, hari ini bakal digelar sidang pertama di DKPP terkait penggugurannya di KPU Riau.
"Dalam ketentuan KPU Riau bahwa calon perorangan, WIN sudah dinyatakan gugur. Itu tidak benar dan hanya versi KPU Riau. Kita menganggap belum mengatakan gugur, dan jangan sekali-kali KPU Riau menyatakan WIN sudah tiada," tegas Wan Abubakar.
Ia juga tegas menantang KPU untuk mengadu kebenaran di tingkat DKPP. Alasannya, hasil sidang di DKPP merupakan keputusan hukum mengikat yang lebih tinggi. Hal itu sedang berproses. Sementara itu, katanya KPU Riau lemah dan tidak sempurna memahami keputusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan WIN sebelumnya.
"Itu salah satu faktor kita menganggap tidak sah pernyataan KPU yang mengatakan kita gugur," ujar anggota DPRRI itu.
Menurutnya, KPU Riau juga inkonsistensi memahami proses yang sedang berlangsung di DKPP. Begitu juga inkonsistensi memahami aturan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan sebagai eksekusi terhadap putusan PTUN Pekanbaru. Misalnya, dalam aturan tidak pernah ada kewajiban pengisian form tabel bantu dalam verifikasi faktual, namun KPU Kabupaten Kota menjadikan hal tersebut sebagai kewajiban.
"Padahal sebelumnya KPU secara terang mengatakan bahwa tabel bantu bukanlah kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan tuntutan undang-undang. Tetapi dukungan kami dianggap tidak sah gara-gara KPU Kabupaten/kota meberatkan hal tersebut," katanya.
Digelarnya sidang pertama oleh DKPP, katanya karena tuntutan WIN dikabulkan sebagai tempat pengujian kebenaran kedua belak pihak. Artinya, tuntutan WIN memenuhi syarat. Dalam sidang DKPP, akan diminta pertangungjawaban KPU menggugurkan WIN.
Oleh karenanya, KPU diminta fokus menghadapi gugatannya yang sudah menjadi agenda di DKPP. Jika sekiranya WIN diloloskan,
KPU harus legowo menerima keputusan tersebut, karena keputusan bersifat mengikat.
"Kami menjalani hak kami untuk melakukan ini, hendaknya KPU hati-hati, terhadap akibat hukum yang akan terjadi pada KPU Riau. Jangan anggap sepele perjuangan WIN," katanya.
Menurutnya, pihaknya sangat diuntungkan dengan sikap KPU yang sudah membeberkan ke media massa pasangan WIN sudah gugur. Diyakini, hal itu membuat masyarakat umum bertambah simpatik kepadanya.
"Apalagi, Kasus yang dihadapi KPU Riau bukan saja masalah WIN, ini membuat saya sangat prihatin. Karena mereka keliru dengan keputusannya," kata politisi PPP ini.
Lebih lanjut Wan menyebutkan, KPU Riau sengaja mengupayakan menggugurkan dirinya karena ada indikasi keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon. Namun, ia tidak mau berspekulasi untuk menyebutkan salah satu calon yang dibeck up KPU Riau.
"KPU sudah secara terstruktur dan sistemik mendeskreditkan WIN Indikasi KPU dipengaruhi oleh pasangan calon lain ada. Jelas tidak adil," katanya.
Selain itu, Wan juga mengharapkanagar jadwal pemilihan diundur supaya lebih fair kalau sekiranya pihaknya bisa kembali masuk. Apalagi, katanya tim WIN masih konsisten, kompak dan solid, sehingga belum pernah menggabungkan diri ke tim pasangan lain.
Sementara itu, ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengatakan pihaknya baru menerima SMS dari staf DKPP bahwa hari ini ada sidang atas gugatan WIN. Meskipun melalui SMS Edy berpositif thinking bahwa SMS itu benar berasal dari DKPP. Sehingga pihaknya berusaha hadir dalam sidang tersebut.
"Kita usahanakan datang, ini kesempatan kita klarifikasi, ini kehormatan bagi kita untuk menjelaskan semuanya, meskipun pokok perkara tak jelas dan lainnya tak jelas," katanya.
Edy mengaku siap menghadapi gugatan WIN di DKPP, sehingga ia berjanji akan menjalankan keputusan DKPP nantinya.
Terkait jadwal Pulgubri, selama tidak ada keputusan untuk mengubah tahapan, maka akan terus berlanjut. Karena, KPU hanya menjalankan perindang undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan kita cepat-cepat mengubah jadwal dan tahapan. Apalagi jadwal dan tahapan ditentukan berdasarkan pleno sesuai ketentuan berlaku. Apalagi sidang di DKPP belum tentu juga hasilnya. Yang jelas kita ikuti bagaimana prosedurnya," tandasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Sidang Gugatan WIN di DKPP
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/08/hari-ini-sidang-gugatan-win-di-dkpp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Sidang Gugatan WIN di DKPP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Sidang Gugatan WIN di DKPP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar