Warga RT 03 Sei Mintan Mengadu ke Dewan

Written By Unknown on Senin, 21 Oktober 2013 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga RT 03/RW 15, Kelurahan Simpang Tiga, Bukitraya Pekanbaru, merasa dirugikan, akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab, terkait pengaspalan jalan di tempat mereka. Warga menuding, sang oknum diduga akan mengalihkan proyek pengaspalan sepanjang 835 meter tahun 2013 ini. Pengaspalan tersebut sudah sempat dikerjakan sejak pekan lalu.

Pengalihan tersebut dilakukan dari peruntukkannya RT 03, dialihkan ke RT 01 dan RT 02 Sei Mintan, Kelurahan Simpang Tiga. Padahal, dalam buku lintang yang sudah disahkan DPRD Pekanbaru, jalan pengaspalan tersebut diperuntukkan bagi warga RT 03/RW 15 Sei Mintan.
 
Ketua RT 03 Umar Bujang, Minggu (20/10) mengaku, dia dan warganya mempertanyakan pengaspalan di RT 03/RW 15 tersebut. Sesuai dengan rekapitulasi di Kantor Lurah Simpang Tiga belum lama ini, seharusnya pengaspalan tersebut sepanjang 835 meter di Jalan Sei Mintan lingkungan RT 03.

Namun yang terjadi di lapangan, jatah RT 03 hanya sepanjang 323 meter. Itu pun jalan yang akan diaspal tidak sesuai dengan rekapitulasi yang ada. Sedangkan sisanya 512 meter, tidak diketahui ke mana hilangnya.

"Kita dari perangkat RT 03 tidak mengetahui itu. Termasuk dugaan akan dialihkan, kita tidak ada menandatanganinya," papar Bujang kepada Tribun, seraya memberikan surat keberatan warga, termasuk tandatangan keberatan 28 warga RT 03, mewakili warga lainnya.

Pengaspalan ini sendiri diajukan lewat Musrembang dan pengajuan proposal tahun 2012 lalu. Dalam Musrembang dan pengajuan tersebut, memang diperuntukkan bagi RT 03. Permasalahan ini sudah diadukan ke DPRD Pekanbaru.

"Untuk bukti lengkapnya, termasuk kronologis dan dokumen lainnya akan kita serahkan dalam pekan ini ke dewan," tambah warga lainnya, yang mendampingi Ketua RT 03 Umar Bujang.

Sementara itu, Ketua RW 15 Sei Mintan, H Januris Khatib menepis tudingan ini. Menurutnya, tidak ada pengalihan pengaspalan sampai sekarang. "Dia (Ketua RT 03, salah persepsi. Tidak ada kita alihkan. Bisa cek ke lapangan," tuturnya kepada Tribun.

Menanggapi masalah ini, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Sabarudi ST, menegaskan, adanya dugaan pengalihan pengaspalan tersebut harus diketahui dewan. Sebab, semua itu harus disahkan terlebih dahulu oleh dewan.

"Jika itu (pengalihan) benar terjadi, tindakan ini sudah menyalahi aturan. Tidak ada hak RW untuk mengalihkan. Kita akan pelajari dulu pengaduan warga ini. Selanjutnya kita akan undang pihak terkait, termasuk pihak eksekutif," janji politisi PKS ini. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga RT 03 Sei Mintan Mengadu ke Dewan

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/10/warga-rt-03-sei-mintan-mengadu-ke-dewan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga RT 03 Sei Mintan Mengadu ke Dewan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga RT 03 Sei Mintan Mengadu ke Dewan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger