Laporan Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tanggal 22 Desember 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang di Ketuai oleh Muefri SH menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi izin pemanfaatan kehutanan, Arwin AS. Sejalan dengan itu, mantan Bupati Siak itupun menjadi narapidana.
Amar putusan Muefri SH menyatakan, Arwin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, Arwin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta lebih dan $US2000.
Belum genap empat tahun yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2015 mendatang, sejumlah warga mengabarkan kalau Arwin sudah bebas dari penjara, dan telah melihat Arwin AS berkeliaran. Arwin sering ditemui warga berolahraga di kawasan Masjid Agung An Nur. Namun, bebasnya Arwin apakah sudah sesuai prosedur atau belum, warga tidak mengetahuinya.
Menurut penuturan warga yang minta namanya tidak disebutkan, dalam seminggu ia bisa bertemu Arwin berolahraga sebanyak tiga kali. Arwin dalam berolahraga tampil dengan training dan jaket, dan handuk kecil warna putih yang diselempangkan di bahunya.
"Saya mengira Pak Arwin sudah bebas, makanya saya cuek saja. Saya sering bertemu beliau saat olahraga di Masjid Agung An Nur. Biasanya , Kamis, Jumat dan Sabtu sore," ungkap warga ini.
Untuk membuktikan penuturan warga ini, Tribun melakukan pemantauan di kawasan Masjid Agung An Nur pada sore Kamis, Jumat dan Sabtu sore. Beberapa kali dipantau, Arwin belum terlihat batang hidungnya. Tribun pun melakukan pemantauan ke rumahnya di Jalan Singgalang, namun rumahnya terlihat sunyi dan sepi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Bupati Siak Sudah Bebas dari Penjara?
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2013/11/mantan-bupati-siak-sudah-bebas-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Bupati Siak Sudah Bebas dari Penjara?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Bupati Siak Sudah Bebas dari Penjara?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar