Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Alex Sander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Walau telah ada aturan baru dibuat KPU RI tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye melalui PKPU 15 tahun 2013 agar alat peraga kampanye lebih tertib dipasang disbanding tahun-tahun sebelumnya, tapi sampai saat ini atribut kampanye masih belum tertib. Hal ini terlihat dari banyaknya alat peraga kampanye yang sampai saat ini masih cukup banyak bertebaran.
Menurut anggota KPU Riau, Heriyanti Hasan, salah satu alat peraga kampanye yang cukup marak dipasang oleh para caleg saat ini adalah dengan dipasangnya spanduk di tempat-tempat usaha kecil, seperti atribut kampanye di warung lontong, karena tempatnya tidak diatur per zona.
"Yang di warung-warung lontong itu juga kena lho. Saat ini cukup banyak caleg yang memasang spanduk di warung-warung lontong. Padahal aturannya, alat peraga kampanye berupa spanduk tersebut hanya boleh dipasang satu buah per zona saja," ujarnya.
Heriyanti berharap para caleg memperhatikan lagi aturan dalam PKPU 15 tahun 2013. Karena dalam aturan itu telah diatur bagaimana cara pemasangan alat peraga kampanye. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Baliho Para Caleg Riau Belum Ditertibkan
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/01/baliho-para-caleg-riau-belum-ditertibkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Baliho Para Caleg Riau Belum Ditertibkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Baliho Para Caleg Riau Belum Ditertibkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar