TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah mengeluarkan larangan potong hewan kurban di sekolah. Pria yang karib disapa Ahok ini mengatakan hanya mengeluarkan larangan pemotongan hewan secara liar di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di pemukiman warga.
"Sebetulnya itu salah paham saya kira ya. Di sekolah boleh kok, selama ini suka potong di sekolah," ujar Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Hanya saja lanjut Ahok ada sejumlah kepala sekolah yang menolak adanya pemotongan hewan di sekolah. Lantaran pemotongan hewan mencontohkan perilaku kekerasan apabila disaksikan oleh anak sekolah.
"Cuma waktu itu ada beberapa kepala sekolah yang waktu nyusun itu, keberatan anak-anak melihat. Saya dari kecil sudah lihat orang potong hewan kurban, aku enggak jadi kejam kan? Itu gimana orang menafsirkan," ujar Ahok.
Ahok mengatakan pemotongan hewan hanya dilaksanakan pada saat Idul Adha dan jadwal sekolah libur pada saat hari raya tersebut, sehingga tidak ada anak-anak yang bersekolah.
"Kalau di waktu liburan sih enggak apa-apa. Namanya orang pinjem tempat kan," ujar Ahok.
Ahok dengan mantap mengatakan bahwa Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 itu ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo
Bantahan tersebut berbeda dengan surat keputusan yang beredar di media sosial. Berikut Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014.
Sebagian masyarakat mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoax atau palsu.Namun sebagian lagi menganggap surat keputusan itu asli. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Beredar Medsos Surat Keputusan Larangan Potong Hewan di Sekolah Oleh Ahok
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2014/09/beredar-medsos-surat-keputusan-larangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Beredar Medsos Surat Keputusan Larangan Potong Hewan di Sekolah Oleh Ahok
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Beredar Medsos Surat Keputusan Larangan Potong Hewan di Sekolah Oleh Ahok
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar