TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Nurgiman dilaporkan warganya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Ia dituduh melanggar wewenang terkait sikap kades dalam berbagai persoalan di desa.
"Laporan diterima dari masyarakat terkait tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Indra Sakti," ujar Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau Bambang Pratama, Kamis (26/2/2015).
Laporan itu menyebutkan bahwa kepala desa telah berupaya mengambilalihkan lahan garapan masyarakat secara paksa dengan luas 38,5 hektare.
Menurut Bambang, masyarakat telah menggarap lahan itu sejak tahun 1994. (*)
Bagaimana kebenaran laporan warga tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
Anda sedang membaca artikel tentang
Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/kades-di-kampar-dilaporkan-ke-ombudsman.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar