Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau

Written By Unknown on Kamis, 26 Februari 2015 | 12.47

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Nurgiman dilaporkan warganya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Ia dituduh melanggar wewenang terkait sikap kades dalam berbagai persoalan di desa.

"Laporan diterima dari masyarakat terkait tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Indra Sakti," ujar Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau Bambang Pratama, Kamis (26/2/2015).

Laporan itu menyebutkan bahwa kepala desa telah berupaya mengambilalihkan lahan garapan masyarakat secara paksa dengan luas 38,5 hektare.

Menurut Bambang, masyarakat telah menggarap lahan itu sejak tahun 1994. (*)

Bagaimana kebenaran laporan warga tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru


Anda sedang membaca artikel tentang

Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/02/kades-di-kampar-dilaporkan-ke-ombudsman.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kades di Kampar Dilaporkan ke Ombudsman Riau

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger