Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar

Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 12.47

Laporan: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi Undang–undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 Tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi.

Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Joko Surianto Slamat SH MM mengatakan pihaknya mengelar sosialisasi terkait Undang-undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam mengelola retribusi pasar ini adalah memberikan pelayanan kepada pedagang sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah. (Guruh Budi Wibowo).

Penulis: Guruh Budi Wibowo

Editor: Ariestia


Anda sedang membaca artikel tentang

Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar

Dengan url

http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/03/tingkatkan-pelayanan-bagi-pedagang-dpkp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger