Laporan: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi Undang–undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 Tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi.
Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Joko Surianto Slamat SH MM mengatakan pihaknya mengelar sosialisasi terkait Undang-undang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 tahun 2012 tentang restribusi pelayananan pasar, kebersihan, grosir dan pertokoan kepada masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam mengelola retribusi pasar ini adalah memberikan pelayanan kepada pedagang sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah. (Guruh Budi Wibowo).
Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Ariestia
Anda sedang membaca artikel tentang
Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar
Dengan url
http://pakanbarupos.blogspot.com/2015/03/tingkatkan-pelayanan-bagi-pedagang-dpkp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tingkatkan pelayanan bagi pedagang, DPKP Sosialisasikan Retribusi Pasar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar