TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sebagai aparat Pemprov DKI yang bertugas di wilayah, Amien Haji telah melayani warga yang membuat electronic kartu tanda penduduk atau e-KTP sejak awal. Ironisnya, Amien justru belum mendapatkan e-KTP.
Amien yang kini memangku jabatan camat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sudah melayani warga dalam membuat e-KTP sejak tahun 2012 atau sejak pemerintah mencanangkan e-KTP.
"Saya sendiri sudah mengurus, tapi hingga saat ini belum menerimanya. Bikinnya tahun 2012, di Kantor Kelurahan Pengadegan, Jakarta Selatan," katanya.
Bambang, pengurus RT di sebuah perumahan di Jakarta Barat, mengatakan beberapa warganya bertanya apakah program e-KTP masih berjalan.
Pertanyaan itu muncul sekitar tiga bulan terakhir dari warga yang baru pertama mendapatkan KTP ataupun warga yang melakukan perpanjangan masa berlaku KTP.
Tak kunjung mendapatkan e-KTP yang kini nama resminya KTPElektronik atau KTP-El dan fisik kartu yang kembali ke model lama adalah pertanyaan yang kerap muncul dari warga.
Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Susan Jasmine Zulkifli mengatakan, perekaman data standar KTP-El tetap berjalan. Karena kartu berbahan PVC dan memiliki chip tidak ada, maka warga mendapatkan KTP model lama yakni KTP berbahan kertas.
"Memang banyak warga yang datang dan menanyakan KTP-El," kata Susan, pekan lalu. Atas pertanyaan tersebut, Susan menjelaskan bahwa pengadaan material kartu berbahan PVC dan memiliki chip merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika Kemendagri tidak mengirimkan material KTP-El, maka pemerintah daerah menerbitkan KTP berbahan kertas atau KTPmodel lama.
Menurut Susan, meski demikian, perekaman data standar tetap berjalan normal. Peralatan di tingkat kelurahan memungkinkan untuk merekam data standar KTP-El yang terdiri atas sidik jari dan tanda tangan digital, retina mata, dan citra wajah.
Lurah Pasar Minggu, Satya, juga mengatakan bahwa program KTP-El, sampai saat ini, masih berjalan. Satya juga mengatakan bahwa peralatan di kantor kelurahan memungkinkan untuk merekam data standar KTP-El.
Sidik jari dan retina mata adalah ciri-ciri yang dimiliki setiap orang dan tidak ada duanya. Sidik jari dan retina mata tidak bisa digandakan ataupun dipalsukan. (Tribunnews/rahmat patuti/edwin firdaus)