TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, M Isnur mengungkapkan hingga saat ini pasal yang dituduhkan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sumir.
Polri, kata dia, tidak mampu menerangkan saksi mana yang diarahkan oleh Bambang untuk memberikan pernyataan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
"Kalau tuduhan jelas, mengarahkan yang mana? Ada 55 orang (saksi) kan banyak, disebut turut serta memerintahkan, menggerakkan, yang mana? Ini nggak jelas," tukas Isnur dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Isnur pun mempertanyakan penangkapan yang dilakukan terhadap Bambang tanpa melalui pemeriksaan terlebih dulu. Menurut dia, dalam prosedur pemeriksaan yang sesungguhnya, seharusnya ada upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan hingga dua kali baru kemudian dilakukan upaya paksa.
"Tapi ini tidak. Tanpa ada pemanggilan sebelumnya, BW langsung ditangkap. Ini jelas kriminalisasi, dan wajar saja pak BW menolak diperiksa karena dia melihat surat penangkapannya pun cacat," imbuh dia.
Meski menolak semua tuduhan yang ditayangkan Polri, Isnur mengatakan Bambang menyatakan siap kooperatif menjalani setiap pemeriksaan. Bambang pun sudah mengajukan pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK.
"Ini sebuah pembelajaran bagi masyarakat, dan kami pun berharap pak Budi Gunawan mengambil langkah serupa, agar semuanya menghargai proses hukum yang berlaku," ucap Isnur.
Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Tanpa melalui pemeriksaan sebelumnya, Bambang tiba-tiba saja ditangkap usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok.