TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa menggugat hasil pemilihan umum walau menyatakan menarik diri dari proses Pilpres.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan walau Prabowo mengatakan menarik diri, MK tetap akan menerima apabila pihaknya mengajukan gugatan.
"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," kata Janedjri di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Lagi pula, terang Janed, pasangan Prabowo-Hatta masih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ke MK.
"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontestasi. Jadi kalau kemudian menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," tegas Janed.
Menurut Janed, kepastian memiliki legal standing atau tidak akan diputuskan hakim konstitusi.
"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," kata dia.
Sekadar informasi, Mahkamah akhirnya membuka pendaftaran gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Setelah sebelumnya sempat menunda beberapa kali, sekretaris jenderal MK Janedjri M Gaffar resmi membuka pendaftaran gugatan Pemilu tadi malam. Menurut Janed, sapaan akrabnya, perubahan jadwal tersebut karena molornya penetapan rekapitulasi di KPU. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa menggugat hasil pemilihan umum walau menyatakan menarik diri dari proses Pilpres.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan walau Prabowo mengatakan menarik diri, MK tetap akan menerima apabila pihaknya mengajukan gugatan.
"Prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepada dirinya," kata Janedjri di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Lagi pula, terang Janed, pasangan Prabowo-Hatta masih memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara ke MK.
"Beliau itu kan pasangan capres-cawapres. Kan sudah mengikuti kontestasi. Jadi kalau kemudian menarik diri apakah itu berarti mengundurkan diri saya tidak mau berkomentar. Saya hanya ingin menyatakan MK tidak diperbolehkan menolak perkara dan harus menerima perkara," tegas Janed.
Menurut Janed, kepastian memiliki legal standing atau tidak akan diputuskan hakim konstitusi.
"Persoalan dia ada legal standing itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi monggo masukkan perkaranya ke MK," kata dia.
Sekadar informasi, Mahkamah akhirnya membuka pendaftaran gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Setelah sebelumnya sempat menunda beberapa kali, sekretaris jenderal MK Janedjri M Gaffar resmi membuka pendaftaran gugatan Pemilu tadi malam. Menurut Janed, sapaan akrabnya, perubahan jadwal tersebut karena molornya penetapan rekapitulasi di KPU. (*)