Tribun Pekanbaru - Rabu, 30 Januari 2013 12:02 WIB
Mereka dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka penerima suap demi memuluskan proyek senilai Rp1,17 triliun tersebut. "Masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2013).
Empat Anggota Dewan yang diperiksa adalah Adrian Ali, Syarif Hidayat, Abubakar Siddik, Turoechan Asyari. Salah satu di antara mereka sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga anggota dewan lainnya, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Muh Rum Zen sebagai tersangka.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan sejumlah anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang venue lapangan tembak. Namun, belakangan KPK juga mengendus ada praktek korupsi mereka di pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON.
Pada 8 Mei 2012 lalu KPK menetapkan status tersangka kepada bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin. Masing-masing diduga telah melakukan transaksi suap terkait PON Riau.
Dalam mengusut kasus PON, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Bahkan, di sejumlah kesempatan, beberapa pimpinan KPK mengisyaratkan bahwa Rusli Zainal bakal ditetapkan sebagai tersangka lanjutan.(okezone)